Informasi Pendidikan, Tugas, Guru, Contoh, Cara, Jelaskan, Pengertian, Perbedaan, Persamaan

Kamis, 07 Januari 2016

SYARAT PENERBITAN DAN PENONAKTIFAN NUPTK 2016

Inilah Syarat Pembuatan NUPTK 2016 - Jakarta (Dikdasmen): Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, adalah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.

Kemudian terkait dengan mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK : Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
SYARAT PENERBITAN DAN PENONAKTIFAN NUPTK 2016

Demikian info yang bisa saya sampaikan terkait dengan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK 2016. Semoga dengan informasi ini bapak dan ibu guru segera dapat melakukan apa yang seharusnya diperjuangkan.

Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Silahkan klik di bawah ini

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : SYARAT PENERBITAN DAN PENONAKTIFAN NUPTK 2016

0 komentar:

Posting Komentar