Informasi Pendidikan, Tugas, Guru, Contoh, Cara, Jelaskan, Pengertian, Perbedaan, Persamaan

Jumat, 15 April 2016

APA SAJA KRITERIA SERTIFIKASI GURU 2016

Berikut Kriteria Guru Yang Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru 2016 - Informasi terhangat perihal pernyataan Kemdikbud tentang penggratisan biaya sertiifikasi guru pada tahun ini 2016. Hal ini adalah salah satu apresiasi terhadap guru, dimana Pak Anies sangat menghargai jerih payah seorang Guru.

Terkait hal ini (sertifikasi) apa saja yang menjadi syarat agar bisa memperoleh sertifikasi guru 2016. Mari bapak dan ibu guru simak penjelasannya di bawah ini :
APA SAJA KRITERIA SERTIFIKASI GURU 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Seluruh guru ditargetkan sudah tersertifikasi pada 2019.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun. Maka dengan Forum Rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat gelombang, yaitu pada 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujarnya seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (14/4/2016).

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.


Adapun guru yang akan dibiayai merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.
Sertifikasi akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang.

Mengenai Pakta Integritas calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.

SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. 

“Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” katanya.
Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).

Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Demikian info dari saya tentang Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru 2016, nah apakah bapak dan ibu guru sudah termasuk di dalamnya..?
Silahkan share berita ini....

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : APA SAJA KRITERIA SERTIFIKASI GURU 2016

  • PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA HARDIKNAS 2017 Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2017 - Penetapan hardiknas pada tanggal 2 mei oleh pemerintan melalui Kepres RI Nomor 316 tahun 1959 sebaga ...
  • PENGERTIAN BELA NEGARA LENGKAP Jelaskan Pengertian dan Dasar Bela Negara Lengkap - Tak hanya definisi saja yang akan kamu dapatkan, namun uraian berikut ini juga memuat informasi mendalam mengenai je ...
  • PENJELASAN PENGERTIAN TEORI BELAJAR KOGNITIF Pengertian Teori Belajar Kognitif - Secara umum terdapat ada tiga jenis teori belajar yang telah dikenal, yaitu teori belajar Kognitif, Behavioristik dan teori belajar ...
  • DITEMUKAN PEMBEKAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU Ada Dana Terlalu Besar Dalam TPG - Informsi pembekakan dana ini diungkapan oleh Kementerian Keuangan dalam dana tunjangan profesionalisme guru (TPG). Berikut beritanya ...
  • PERMENDIKBUD NO 20 21 22 23 KURIKULUM 2013 REVISI 2016 Download Permendikbud Terbaru Kurikulum 2013 Tahun 2016 - Berikut kali silahkan download permendikbud tentang kurikulum 2013 revisi terbaru tahun 2016. Kementerian Pend ...

0 komentar:

Posting Komentar