Informasi Pendidikan, Tugas, Guru, Contoh, Cara, Jelaskan, Pengertian, Perbedaan, Persamaan

Rabu, 03 Agustus 2016

TANGGAPAN KEMENDIKBUD MUHADJIR TENTANG SERTIFIKASI GURU

Keterangan Pak Menteri Pendidikan Terkait Tunjagan Profesi Guru - Menyikapi isu yang beredar sehari setelah pengangkatan Mendiikbud Muhadjir beredar isu tentang penghapusan Pelatihan Guru, Sertifikasi Guru dan diganti oleh Resonansi Finansial. Hal tersebut cukup meresahkan dan menggembirakan bagi sebagian orang. Namun informasi yang hoax tersebut segera ditanggapi dan diperjelas. Silahkan baca di bawah ini : 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut.
TANGGAPAN KEMENDIKBUD MUHADJIR TENTANG SERTIFIKASI GURU

Itu termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih bisa terus dijalankan,” ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (2/8).

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, untuk tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Menurutnya, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Tak hanya itu, juga disiapkan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : TANGGAPAN KEMENDIKBUD MUHADJIR TENTANG SERTIFIKASI GURU

  • MANFAAT INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU Inilah Penjelasan Inovasi Pembelajaran Guru - Pada saat metode pembelajaran sudah ditentukan, ekspektasi terhadap hasil akan selalu dinantikan oleh seluruh elemen pen ...
  • DITEMUKAN PEMBEKAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU Ada Dana Terlalu Besar Dalam TPG - Informsi pembekakan dana ini diungkapan oleh Kementerian Keuangan dalam dana tunjangan profesionalisme guru (TPG). Berikut beritanya ...
  • KRONOLOGIS PEMUKULAN ORTU SISWA KEPADA GURU Kronologis Pemukulan Ortu Siswa Kepada Guru - Lagi cerita kelam dan menakutkan terjadi pada lingkungan sekolah. Begitu banyak cerita miris sering terjadi dan bahkan mer ...
  • PERMENDIKBUD NO 20 21 22 23 KURIKULUM 2013 REVISI 2016 Download Permendikbud Terbaru Kurikulum 2013 Tahun 2016 - Berikut kali silahkan download permendikbud tentang kurikulum 2013 revisi terbaru tahun 2016. Kementerian Pend ...
  • NTB SUDAH ALIHKAN PNS DAERAH KE PROVINSI Pengalihan PNS Daerah Ke Provinsi - Proses pelimpahan Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) dalam rangka pengalihan SMA/SMK dari pemkab/pemko ke provi ...

0 komentar:

Posting Komentar