Butir-Butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) - Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. Di dalamnya, lima sila dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila untuk setiap warga negara Indonesia.
Berikut adalah Butir-Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) selengkapnya.
Berikut adalah Butir-Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) selengkapnya.
1. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA
- (1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- (7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- (8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
- (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- (10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA
- (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
- (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- (6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- (7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- (4) Menghormati hak orang lain.
- (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- (9) Suka bekerja keras.
- (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Demikian informasi terkait yang bisa Admin bagikan pada artikel kali ini dengan judul Butir-Butir P4, Semoga dapat memberikan manfaat untuk kalian semua terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar