Tugas Tambahan Yang Diakui Jamnya Untuk Tunjangan Profesi - Info terbaru dalam permendikbud no. 17 tahun 2016 merilis beberapa penjelasan tugas tambahan. Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
- Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan: - SD Tidak ada wakil kepala Sekolah- SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang- SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
- Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
- Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
- Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
- Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
NB : Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi.
Nah demikian informasi yang bisa saya sampaikan kepada bapak dan ibu guru dengan judul artikel Tugas Tambahan Guru yang diakui Jamnya untuk Tunjangan Profesi. Semoga apa yang saya peroleh dan sampaikan dalam situs pendidikan ini bermanfaat untuk kepentingan bersama.
Sumber : KKGJARO
0 komentar:
Posting Komentar