Pengertian Peran dan Fungsi Bank Sentral dan Bank Umum Lengkap - Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Sentral
Bank sentral merupakan suatu badan keuangan yang di miliki oleh Negara yang di beri tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi segala macam kegiatan yangberkaitan dengan lembaga keuagan dan dapat menjamin supaya berbagai kegiatan tentang badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan stabil.
Bank sentral merupakan suatu badan keuangan yang di miliki oleh Negara yang di beri tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi segala macam kegiatan yangberkaitan dengan lembaga keuagan dan dapat menjamin supaya berbagai kegiatan tentang badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan stabil.
Pengertian Bank Umum
Bank umum merupakan suatu lembaga di bidang keuangan yang dapat menerima deposito atau simpanan yang berasal dari masyarakat atau depositor luas untuk di bayarkan atas permintaan dan juga memberikan kredit dan jasa ke dalam lalu lintas pembayaran atau peredaran uang.
Menurut UU No. 10 tahun 1992, tentang perbankan memberi pengertian bank umum merupakan bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan cara yang konvensional atau yang di dasari kepada prisip syariah di dalam kegiatannya dapat memberikan jasa dalam lalu lintas sautu pembayaran.
Bank umum merupakan suatu lembaga di bidang keuangan yang dapat menerima deposito atau simpanan yang berasal dari masyarakat atau depositor luas untuk di bayarkan atas permintaan dan juga memberikan kredit dan jasa ke dalam lalu lintas pembayaran atau peredaran uang.
Menurut UU No. 10 tahun 1992, tentang perbankan memberi pengertian bank umum merupakan bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan cara yang konvensional atau yang di dasari kepada prisip syariah di dalam kegiatannya dapat memberikan jasa dalam lalu lintas sautu pembayaran.
Bank sentral dan bank umum adalah bagian dari lembaga perbankan di Indonesia. berikut ini ada fungsi dan peran bank sentral dan bank umum dalam perekonomian yang harus kita ketahui.
Fungsi dan peran bank sentral dalam perekonomian
Tujuan dan Tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah mengandung dua aspek, yaitu:
Fungsi dan peran bank sentral dalam perekonomian
Tujuan dan Tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah mengandung dua aspek, yaitu:
a. Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan laju inflasi.
b. Kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuannya tersbut, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas Bank Indonesia antara lain :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Wewenang Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sarana laju inflasi yang ditetapkan.
- Melakukan pengendalian moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah:
Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas peneyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan enyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan tugas untuk mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai denganketentuan perundang-undangan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tanggung jawab dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemerintah, hubungan internasional, serta akuntabilitas anggaran.
1. Hubungan pemerintah dan internasional
Dalam tugas ini, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas negara serta memenuhi kewajiban/tagihan kepada pihak luar negeri atas nama pemerintah. Bank Indonesia juga dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain, serta organisasi dan lembaga internasional.
2. Akuntabilitas dan anggaran
Dalam melaksanakan tugas untuk mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai denganketentuan perundang-undangan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tanggung jawab dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemerintah, hubungan internasional, serta akuntabilitas anggaran.
1. Hubungan pemerintah dan internasional
Dalam tugas ini, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas negara serta memenuhi kewajiban/tagihan kepada pihak luar negeri atas nama pemerintah. Bank Indonesia juga dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain, serta organisasi dan lembaga internasional.
2. Akuntabilitas dan anggaran
Kewajiban Bank Indonesia dalam hal akuntabilitas dan anggaran antara lain :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust.
5. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
6. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Guna mewujudkan fungsi pokok tersebut, bank umum melakukan berbagai usaha seperti :
- Menyampaikan laporan keuangan secara tertulis kepada Presiden dan DPR, serta memberikan informasi melalui media massa kepada masyarakat setiap awal tahun anggaran.
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR secara tertulis setiap 3 bulan atau jika DPR meminta.
- Mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
Peranan bank sentral dalam perekonomian Indonesia antara lain :
1. Bank sirkulasi
Bank sentral adalah pemegang hak tunggal dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Banker’s bank
Bank sentral adalah sebagai bankir dari bank-bank. Dalam hal ini bank sentral berfungsi sebagai salah satu sumbr dana dari bank lain.
3. Lender of Last Resort
Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir. Artinya bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit liquiditas darurat.
4. Pelaksana kebijakan moneter
Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan kebijaksanaan melalui beberapa instrumen moneter sebagai berikut :
a. Cash ratio atau minimum reserve ratio equirement.
b. Open market operation ( operasi pasar terbuka )
c. Discount window ( fasilitas diskonto )
d. Credit allocation/selective credit contract ( pengawasan kredit secara selektif )
e. Foreign exchange rate ( tingkat nilai tukar mata uang asing )
5. Penjaga posisi likuiditas negara
Bank sentral menjaga posisi likuiditas negara, dimana termasuk masalah pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian
Tugas pokok bank umum adalah mengumpulkan dana terutama simpanan dalam bentuk deposito dan giro, serta memberi kredit jangka pendek kepada masyarakat.
Adapun fungsi pokok bank umum meliputi :
1. Bank sirkulasi
Bank sentral adalah pemegang hak tunggal dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Banker’s bank
Bank sentral adalah sebagai bankir dari bank-bank. Dalam hal ini bank sentral berfungsi sebagai salah satu sumbr dana dari bank lain.
3. Lender of Last Resort
Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir. Artinya bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit liquiditas darurat.
4. Pelaksana kebijakan moneter
Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan kebijaksanaan melalui beberapa instrumen moneter sebagai berikut :
a. Cash ratio atau minimum reserve ratio equirement.
b. Open market operation ( operasi pasar terbuka )
c. Discount window ( fasilitas diskonto )
d. Credit allocation/selective credit contract ( pengawasan kredit secara selektif )
e. Foreign exchange rate ( tingkat nilai tukar mata uang asing )
5. Penjaga posisi likuiditas negara
Bank sentral menjaga posisi likuiditas negara, dimana termasuk masalah pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian
Tugas pokok bank umum adalah mengumpulkan dana terutama simpanan dalam bentuk deposito dan giro, serta memberi kredit jangka pendek kepada masyarakat.
Adapun fungsi pokok bank umum meliputi :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust.
5. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
6. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Guna mewujudkan fungsi pokok tersebut, bank umum melakukan berbagai usaha seperti :
- Menghimpun dana dari masyarakat.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti surat-surat wesel, surat pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), obligasi, surat dagang berjangka waktu sampai 1 tahun, dan instrumen surat berharga lainnya.
- Menyediakan tempat usaha untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Peranan bank umum dalam perekonomian meliputi :
1. Sebagai sarana perantara keuangan
Bank umum merupakan lembaga perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dalam hal ini bank menerima simpanan dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
2. Sebagai pencipta uang giral
Bank umum merupakan lembaga yang dapat menciptakan uang ( money creator ) dengan cara mengeluarkan uang giro seperti bilyet giro dan cek.
3. Sebagai pengelola lalu lintas pembayaran dan pelayanan jasa-jasa perbankan lainnya
Bank umum melaksanakan berbagai macam kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1. Sebagai sarana perantara keuangan
Bank umum merupakan lembaga perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dalam hal ini bank menerima simpanan dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
2. Sebagai pencipta uang giral
Bank umum merupakan lembaga yang dapat menciptakan uang ( money creator ) dengan cara mengeluarkan uang giro seperti bilyet giro dan cek.
3. Sebagai pengelola lalu lintas pembayaran dan pelayanan jasa-jasa perbankan lainnya
Bank umum melaksanakan berbagai macam kegiatan diantaranya sebagai berikut :
- Menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Contoh bank umum di Indonesia antara lain:
1. BNI, bank milik pemerintah yang berstatus badan hukum persero.
2. BPD, bank milik pemerintah daerah yang berstatus badan hukum persero.
3. BCA, bank milik swasta yang berstatus badan hukum persero.
4. City Bank, bank swasta milik asing.
5. Bukopin, bank milik koperasi yang berstatus persero.
1. BNI, bank milik pemerintah yang berstatus badan hukum persero.
2. BPD, bank milik pemerintah daerah yang berstatus badan hukum persero.
3. BCA, bank milik swasta yang berstatus badan hukum persero.
4. City Bank, bank swasta milik asing.
5. Bukopin, bank milik koperasi yang berstatus persero.
0 komentar:
Posting Komentar