Berapa Jumlah Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2017 - Tahun baru Masehi 2017 merupakan awal dari tantangan baru bagi setiap orang, khususnya orang Indonesia yang kembali menerima kebijakan baru dari pajak. Seperti amnesty pajak tahun lalu yang sempat memberikan angin segar dari beberapa cara bagaimana mengembalikan hak-hak negara dari rakyatnya. Awal tahun ini akan diberlakukan kenaikan tarif pajak bermotor. Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Kententuan ini akan diberlakukan mulai 6 Januari. Pemilik kendaraan bermotor – baik roda dua atau empat bakal membayar pajak tahunan lebih tinggi. Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai 100 persen hingga lebih.
Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan.
Untuk membuat baru dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk roda dua, tiga dikenakan biaya Rp. 100.00. Sementara untuk roda empat dikenai biaya Rp.200.00.
Berikut rincian daftar perubahan tarif pajak kendaraan bermotor;
Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan.
Untuk membuat baru dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk roda dua, tiga dikenakan biaya Rp. 100.00. Sementara untuk roda empat dikenai biaya Rp.200.00.
Berikut rincian daftar perubahan tarif pajak kendaraan bermotor;
Nah demikian informasi yang bisa saya bagikan perihal tentang Kebijakan baru tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Apakah perlu dikaji ulang atau sudah tepat sasaran..?? Saya kembalikan pada ahlinya. Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar