Informasi Terkait Biaya Sertifkasi Guru PPG 2016 - Dengan adanya simpang siur bahwa sertifikasi guru akan dibiayai dengan uang pribadi pada tahun lalu, akhirnya isu tersebut direspon oleh Pak Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan yang menjabat sekarang ini. seperti apa respon Pak Mendikbud kali ini. Silahkan cek di bawah ini.
Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan program sertifikasi guru melalui PLPG dibiayai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang dikutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG.
Demikian yang bisa saya share dengan judul artikel kali ini Biaya Sertifikasi 2016 Dari Pemerintah dan Gratis. Dengan begitu bapak dan ibu Guru diharapkan bisa berpikir hanya untuk mengembangkan kreatifitasnya dan jangan pusing lagi untuk membiayai PPG 2016. Semoga dengan informasi ini bapak dan ibu dapat segera mengikuti sertifikasi. silahkan Share Informasi Biaya Sertifikasi Guru 2016. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya
Sumber : kemdikbud dot go dot id
0 komentar:
Posting Komentar