Formasi CPNS 2017 di Kemenkumham dan Mahkamah Agung RI - Akhirnya yang kemarin sempat dibilang Hoax karena memang ada beberapa Oknum yang membagikan berita Hoax tanpa dasar. Untuk itu saya akan memberikan berita anti Hoax hanya di website sumber informasi pendidikan ini. Jadi para pembaca berita informasi harus lebih bijak dan saling tanya sehingga dapat informasi yang valid.
Untuk berita kali ini yang saya dapatkan langsung dari website pemerintah www.menpan.go.id, jadi jangan kawatir lagi tentang keabsahan informasi ini. Silahkan baca selengkapnya di bawah ini :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur didampingi (kiri-kanan) Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dan Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto saat jumpa pers mengenai pembukaan pendaftaran CPNS di Jakarta, Selasa (11/07). Dikatakan, pemerintah membuka pendaftaran CPNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkum HAM sebanyak 19.210 orang. Formasi ini terdiri dari 1.684 CPNS untuk MA dan 17.962 kursi CPNS di Kemenkum HAM.
Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama MA dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam, sehingga dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen calon hakim. “Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur CPNS. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/07).
Menteri juga mengatakan, seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri papua dan papua Barat. Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk posisi cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.
Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi, yakni 20 untuk cakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk cakim pada peradilan agama, dan 1 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. “Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama MA dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam, sehingga dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen calon hakim. “Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur CPNS. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/07).
Menteri juga mengatakan, seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri papua dan papua Barat. Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk posisi cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.
Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi, yakni 20 untuk cakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk cakim pada peradilan agama, dan 1 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.
Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. “Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)
Lebih lengkapnya silahkan Unduh file Formasinya di bawah ini
DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar