Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - Selamat datang bapak dan ibu Guru tercinta, semangat mendidik anak murid kalian tidak akan pernah surut maupun goyah. Semoga dalam mendidik bapak dan ibu Guru selalu di Ridhoi Allah SWT. Kenapa saya lebih suka menyebut Guru adalah Pendidik dari pada Pengajar, Mendidik lebih baik dibanding dengan mengajar lebih jelasnya silahkan resapi masing-masing. Baiklah kembali lagi ke dalam pokok pembahasan artikel kali ini tentang Tunjangan Guru Kemenag.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di pandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi Madrasah Tahun 2016, pemberian tunjangan bagi guru madrasah lebih jelas karena sudah ada juknisnya pada tahun 2016 ini.
Sebelumya pada bulan april ini. admin juga sudah memosting tentang SK Penetapan NRG bagi guru lulusan PLPG tahun 2015, yang terpenting ingat bahwa Program sertifikasi ini akan tetap dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2019 klik di sini berita resminya
Sebelumya pada bulan april ini. admin juga sudah memosting tentang SK Penetapan NRG bagi guru lulusan PLPG tahun 2015, yang terpenting ingat bahwa Program sertifikasi ini akan tetap dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2019 klik di sini berita resminya
Ada beberapa hal yang perlu bapak dan ibu baca secara seksama tentang apa saja yang termuat di Juknis TPG Kemenag 2016. Untuk itu silahkan bapak dan ibu Guru baca selengkapnya dengan mendownload nya di akhir artikel ini.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang bagaimana Penyaluran TPG Kemenag 2016, semoga apa yang saya bagikan di situs pendidikan ini dapat memberikan hal yang selalu positif dan penyemangat bapak dan ibu guru dalam mendidik diseluruh pelosok negeri tercinta ini.
Silahkan klik di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar